Tom Lembong Melawan! Mengajukan Praperadilan, Membawa Bukti Kuat

Tom Lembong Melawan! Mengajukan Praperadilan, Membawa Bukti Kuat

Smallest Font
Largest Font

Jakarta, PIKIRAN PUBLIK Tom Lembong yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Tidak menyerah, ia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).

Ari Yusuf Amir yang sebagai kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka Tom Lembong tidak sah. Dikatakan juga kerugian negara yang disinggung Kejaksaan Agung tidak jelas. Penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki 2 bukti yang cukup. Sampai saat ini, tidak diketahui alat bukti apa yang dimiliki oleh pihak dari kejaksaan sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Tom Lembong mengajukan 2 bukti kuat, diantaranya catatan sekretaris Kabinet pada 2016 yang mengatakan bahwa Indonesia defisit gula dan bukti lainnya yaitu Tom Lembong hanya melanjutkan kebijakan menteri Perdagangan sebelumnya terkait impor gula dimana menteri sebelumnya sudah ada surat menyurat dengan PPI.

Tindak pidana kasus korupsi dalam importir gula di Kementrian Perdagangan periode 2015 sampai 2023. Tom Lembong hanya menjabat selama 1 tahun, yaitu pada Agustus 2015 – Juli 2016. Dimana periode yang setelahnya tidak dipimpin oleh Tom Lembong. Jika kejaksaan betul menyidik periode tersebut, maka sudah seharusnya mereka juga memeriksa menteri lain yang menjabat pada periode tersebut.

Adapun tentang kerugian negara, dikatakan bahwa sudah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara. Namun temuan BPK yang dibaca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang disampaikan. Sampai saat ini, kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Dikatakan angka kerugian negara mencapai Rp400 miliar, namun itu temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?

Ari Yusuf Amir juga mempersalahkan masalah dari penahanan terhadap Tom Lembong yang dimulai ketika ia dipanggil menjadi saksi. Setelah pemeriksaan, Tom Lembong langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan. Adapun Zaid Mushafi yang juga sebagai pengacara dari Tom Lembong mengatakan bahwa Tom Lembong secara tegas menyatakan bahwa ia tidak mengambil keuntungan satu rupiah pun ataupun memberikan keuntungan kepada pihak swasta secara bertentangan dengan hukum. Kebijakan Tom Lembong tidak diambil berdasarkan perasaan pribadi, dimana itu merupakan kebijakan menteri yang dikomunikasikan, dikoordinasikan dengan kementrian lain.

Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow