Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Oleh Kejaksaan Agung

Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Oleh Kejaksaan Agung

Smallest Font
Largest Font

Kabar Kala, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disebut Tom Lembong ditangkap oleh Kejaksaan Agung dan dijadikan tersangka atas dugaan kasus korupsi impor gula pada (29/10). Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Disebutkan oleh Kejaksaan Agung, total kerugian negara yang diakibatkan oleh penyalahgunaan kekuasaan impor gula kira-kira sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 diduga terlibat dalam mengizinkan impor gula ke perusahaan swasta saat pasokan gula surplus. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan status saksi kepada 2 orang yang melengkapi bukti. Kedua tersangka yaitu Thomas Trikasih Lembong dan inisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

Atas dugaan tindak pidana korupsi, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (dikutip dalam X @NarasiNewsroom).

Saat ini kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Untuk Tom Lembong, di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari, Jakarta Selatan. Untuk CS, di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow