Terlibat Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba
Kabar Kala, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang lebih akrab dengan sebutan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan kasus impor gula yang terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, (29/10/2014) di Kejagung, Jakarta Selatan, Abdul Qohar selaku Dirdik Jampidsus Kejagung mengungkapkan bahwa Tom Lembong telah memeberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton kepada PT. AP.
Qohar mengatakan impor gula tersebut dilakukan oleh Tom Lembong ketika Indonesia sedang mengalami surplus gula, yang dimana kemudian gula kristal mentah (GKM) tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Qohar juga mengungkapkan bahwa impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementrian Perindustrian.
Selain Tom, tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS (Charles Sitorus). Kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp400 miliar. Saat ini Tom telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari, Jakarta Selatan. Sementara untuk tersangka CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kejagung menegaskan tak ada politisasi dalam penangkapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi impor gula dan bekerja berdasarkan alat bukti. Saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyelidikan.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow