Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang jadi Tersangka, Terancam Bui 10 Tahun!
Kabar Kala, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan sopir truk kontainer berinisial JFN (24), yang terlibat dalam kecelakaan beruntun hingga menabrak 16 kendaraan, sebagai tersangka. Tersangka kini ditahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan pers pada Minggu (3/11/2024), menjelaskan bahwa pihak kepolisian menetapkan JFN sebagai tersangka usai gelar perkara pada Sabtu (2/11/2024).
Sopir truk kontainer berpelat nomor B-9727-UEU tersebut segera ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan JFN yang mengemudi secara ugal-ugalan mengakibatkan kecelakaan besar di sepanjang Jalan KH Hasyim Ashari, Cikokol, Kota Tangerang, pada Kamis (31/10/2024) sore.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka dikenai Pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara hingga 10 tahun atau denda mencapai Rp20 juta.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Kombes Zain.
Kecelakaan ini melibatkan sepuluh mobil dan enam sepeda motor, serta mengakibatkan enam orang terluka.
Para korban saat ini dirawat di sejumlah rumah sakit di Tangerang, antara lain Rumah Sakit EMC, Sari Asih, RSUD Kota Tangerang, dan RSUD Kabupaten Tangerang. Dari enam korban, empat di antaranya wanita dan dua lainnya pria.
Hasil pemeriksaan medis terhadap JFN yang sempat menjadi sasaran amuk massa menunjukkan bahwa sopir tersebut positif mengonsumsi narkoba jenis methamphetamine.
“Hasil lab menunjukkan positif, yang sangat membahayakan jika mengemudikan kendaraan,” ujar Kapolres.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap sopir angkutan umum, terutama untuk mencegah pengemudi yang tidak layak mengoperasikan kendaraan demi keamanan dan keselamatan di jalan raya.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow