Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan, Wapres Gibran Jalankan Tugas Domestik
Jakarta, PIKIRAN PUBLIK – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kenegaraan, sementara tugas pemerintahan dalam negeri dijalankan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai ketentuan konstitusional.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8, wakil presiden memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas kepresidenan ketika presiden berhalangan. Ketentuan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas pemerintahan selama presiden melakukan kunjungan kenegaraan.
“Pelaksanaan tugas ini merupakan mekanisme normal dalam sistem pemerintahan presidensial, di mana wakil presiden menjalankan tugas-tugas eksekutif ketika presiden berhalangan sementara,” kata Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam keterangan resminya.
Secara kelembagaan, seluruh kementerian dan lembaga negara tetap menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya. Koordinasi antara wakil presiden dengan jajaran kabinet dilakukan sesuai protokol yang berlaku dalam sistem pemerintahan.
Sebelum keberangkatannya, Presiden Prabowo telah memberikan arahan terkait kesinambungan program pemerintah yang harus dijaga selama masa kunjungan kenegaraan tersebut.
“Pemerintahan tetap berjalan normal. Mekanisme koordinasi dan pengambilan keputusan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Menteri Sekretaris Negara dalam konferensi pers di Istana Negara.
Terkait agenda kunjungan kenegaraan, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa fokus utama adalah penguatan kerja sama bilateral di bidang ekonomi dan investasi dengan negara-negara mitra strategis Indonesia.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow