Percepatan Pencairan THR 2025: Antisipasi Mudik Lebaran dan Hari Raya Nyepi
Kabar Kala, Tangsel - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja menjelang Hari Raya Lebaran. Pada tahun ini, pemerintah kembali mengusulkan pencairan THR yang lebih awal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025. Namun, pemerintah memberikan sinyal untuk melakukan percepatan pencairan THR guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.
Dengan demikian, pencairan THR diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025, lebih awal dibandingkan jadwal biasanya.
Alasan Percepatan THR 2025
Pencairan THR yang lebih cepat menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Dalam sebuah pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari Jumat (24/1), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas rencana ini.
Menurut informasi yang dirilis oleh situs resmi Kemenhub, pencairan THR lebih awal diharapkan dapat memberikan masyarakat lebih banyak waktu untuk merencanakan perjalanan mudik.
Selain itu, tahun ini juga menghadirkan tantangan karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 29 Maret 2025. Kombinasi dari dua hari besar ini diperkirakan akan menyebabkan peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan.
Oleh karena itu, kebijakan percepatan pencairan THR diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalan dan terminal transportasi menjelang puncak arus mudik.
Dengan adanya rencana ini, para pekerja diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan perjalanan mudik dengan lebih baik.
THR harus diberikan secara utuh
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus dilaksanakan secara utuh dan tepat waktu. Hal ini berlaku untuk semua jenis hubungan kerja, termasuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja harian lepas, dengan perhitungan yang disesuaikan berdasarkan masa kerja individu.
Ketentuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan dalam memberikan tunjangan kepada pekerja, sehingga mereka dapat menerima haknya tanpa ada penundaan. Pemberian THR yang tepat waktu dan penuh merupakan wujud penghargaan terhadap kontribusi karyawan selama masa kerja mereka.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow