Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Dipastikan Sesuai Prosedur

Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Dipastikan Sesuai Prosedur

Smallest Font
Largest Font

Kabarkala, JAKARTA -- KPK bergerak cepat. Ketua KPK RI Setyo Budiyanto, memastikan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Ya sesuai prosedur saja, hasilnya nanti pasti dilaporkan oleh penyidik," jelas Setyo di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Setyo menambahkan, KPK komitmen menjaga transparansi dalam proses penegakan hukum. Semua hasil penggeledahan bakal diumumkan melalui juru bicara KPK.

Pada Selasa (7/1/2025), KPK menggeledah dua rumah Hasto, satu di Bekasi, Jawa Barat, dan satu lagi di Kebagusan, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita termasuk catatan dan perangkat elektronik.

KPK menegaskan, penggeledahan ini bagian dari upaya penegakan hukum, bukan pengalihan isu. Hasto kini terjerat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

Setyo mengungkapkan, Hasto mengarahkan dan mengendalikan pengacara Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR. 

Mereka juga mengatur pembayaran suap senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS untuk memuluskan rencana tersebut.

Selain itu, Hasto juga terlibat dalam perintangan penyidikan, di antaranya memerintahkan staf untuk merendam ponsel dan menghalangi saksi memberikan keterangan yang benar.

Harun Masiku, yang terlibat dalam kasus pemberian suap, sampai saat ini masih buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. 

Sementara itu, Wahyu Setiawan, anggota KPU yang terlibat, kini sedang menjalani hukuman bebas bersyarat di Lapas Semarang.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    1
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow