Mayat Wanita Tanpa Kepala Ditemukan di Danau Muara Baru, Korban Pembunuhan oleh Teman Dekat
Kabar Kala, Jakarta – Kehidupan pilu Sinta Handiyana (38), ibu tiga anak, berakhir tragis setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi dimutilasi di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, pada Senin (28/10). Perempuan yang sehari-hari berjuang menghidupi ketiga anaknya dengan bekerja bolak-balik Curug-Penjaringan itu diduga dibunuh oleh teman dekatnya sendiri, Fauzan Fahmi (43).
Terkuaknya kasus pembunuhan Sinta bermula dari beberapa nelayan yang melihat karton terapung di Danau Muara Baru. Mereka pun mengadukan hal tersebut kepada pegawai SPBU. Kemudian bungkusan besar itu dibawa bersama-sama ke daratan.
Segera petugas pom bensin melapor ke polisi. Pihak berwenang datang, lalu memeriksa kardus tersebut. Ternyata itu berisi mayat perempuan tanpa kepala. Tak lama kemudian, polisi berhasil menemukan bundel lain sekitar 600 meter dari lokasi pertama. Bundel karung putih itu berisi kepala seorang wanita yang diduga.
Penyelidikan berlangsung dengan cepat. Dua potong tubuh telah diidentifikasi. Akibatnya, itu adalah mayat seorang wanita bernama Sinta Handiyana. Tidak ingin membuang waktu, polisi mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang dipasang di sekitar area Penjaringan.
Dari semua informasi ini, akhirnya menyusut menjadi satu orang, yaitu Fauzan Fahmi. Pria ini bekerja sebagai pemotong kambing dan sapi serta juga sebagai pedagang ikan. Bukan kebetulan bahwa Fauzan dan Sinta dikenal sebagai teman dekat.
Sepertinya pelaku hanya dengan santai mengangkut tubuh korban di dalam kereta di tengah pemukiman padat. Tidak ada penduduk setempat yang curiga karena pelakunya dikenal sebagai pedagang ikan. Anggap saja itu seperti tuna.
Sinta diduga dibunuh terlebih dahulu di sebuah rumah sebelum jasadnya dibuang secara terpisah. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki modus dan motif Fauzan untuk membunuh korban. Hanya satu hari setelah penemuan jenazah korban, pihak berwenang menangkap Fauzan di rumahnya di Penjaringan. Karena pelaku melawan, polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku dengan proyektil.
Penampilan pelaku agak mencurigakan dan senjata yang digunakan untuk mengeksekusi korban juga agak mencurigakan. Yang meyakinkan polisi bahwa Fauzan adalah pelakunya bukanlah CCTV, melainkan sepotong busa di sofa di rumah pelaku yang masih meninggalkan bercak darah. Busa itu juga mirip dengan busa yang membungkus tubuh Sinta yang ditemukan di danau.
Untuk perbuatan ini, Fauzan Fahmi dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow