Kejaksaan Negeri Mataram Hadapi Dilema dalam Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung

Kejaksaan Negeri Mataram Hadapi Dilema dalam Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung

Smallest Font
Largest Font

Kabar Kala, Jakarta - Tersangka pelecehan seksual berinisial IWAS atau Agus Buntung menangis histeris saat menjalani pemeriksaan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis, 9 Januari 2025. Agus menangis histeris karena mengetahui dirinya ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari ke depan.


Kuasa Hukum Agus, Kusnadi mengatakan Agus histeris sesaat mendengar putusan Kejari yang akan menahan dirinya. Bahkan, dikatakan Agus mengaku depresi hingga ingin mengakhiri hidupnya lantaran tidak bisa membayangkan berada dalam tahanan tanpa ibunya.


“Sehingga dia bilang kalau misalnya ia depresi atau segala macam kemudian ia membenturkan diri atau bunuh diri, ya kita enggak tahu,” ujarnya kepada Suara NTB, Kamis, 9 Januari 2025.


Dikatakan, sejak Agus lahir sampai dengan usianya yang sekarang, hampir seluruh kegiatan Agus dibantu oleh ibunya. Sehingga, dirinya tidak bisa membayangkan hidup dalam lapas tanpa bantuan sang ibunda.


“Agus ini dia sejak lahir hingga dengan usianya yang sekarang ini yang melayani kebutuhannya adalah ibunya, seperti dia makan, minum, mandi, BAK, BAB, dan hal-hal sifat prinsip lainnya,” sambungnya.


Menurutnya, putusan Kejari Mataram untuk menahan Agus mempengaruhi psikologis tersangka. Berbanding terbalik dengan putusan Polda yang menetapkan Agus sebagai tahanan rumah atau kota.


Dijelaskan sarana dan prasarana yang sudah disiapkan pihak Lapas tidak menjadi masalah bagi Agus. Yang memberatkannya adalah bagaimana tenaga pendamping akan membantu dirinya seperti pelayanan ibunya.


“Kalau sarana dan prasarana kan bisa kita cek, lihat model toiletnyag mungkin beda. Cuma secara psikologis dan kita bicara di luar sarana prasarana seperti tenaga pendamping, ini harus diperhatikan,” jelasnya.


Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka menyatakan berdasarkan pemeriksaan tahap kedua yang dilakukan, tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan oleh Agus sudah memenuhi beberapa unsur penahanan, seperti adanya keterangan ahli, visum, psikologi forensik, dan kriminal.


Disebutkan, pihak Lapas juga sudah menyiapkan sarana dan prasarana khusus untuk Agus sebagai penyandang disabilitas.


Agus disangkakan dengan pasal 6 huruf A dan huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    1
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow