Gagal Menghirup Udara Bebas, Ronald Tannur Ditangkap Di Kediamannya

Gagal Menghirup Udara Bebas, Ronald Tannur Ditangkap Di Kediamannya

Smallest Font
Largest Font

Kabar Kala, Jakarta – Ronald Tannur yang sempat diadili terkait kasus penganiayaan terhadap sang kekasih hingga meninggal dunia, sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tim Kejaksaan Tinggi menangkap Ronald Tannur di kediamannya yang terletak di Surabaya, Jawa Timur pada (27/10).

Dikabarkan bahwa Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dari Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah melewati proses kasasi, MA memutuskan untuk memberikan hukuman penjara selama 5 tahun. Kasus ini menjadi viral di kalangan masyarakat, sebab terdapat 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap terkait dugaan kasus suap sebesar Rp20 miliar. Kasus ini dihubungkan dengan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai makelar kasus tersebut.

Ketiga hakim tersebut ditangkap penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu, (23/10) terkait dugaan kasus suap dan pelaku gratifikasi. Dalam penggeledahan yang ditemukan pada rumah salah satu hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur, terdapat berbagai macam jenis harta kekayaan seperti uang tunai dalam mata uang rupiah dan dollar yang berjumlah miliaran rupiah.

Ronald Tannur diduga melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sara pada 2023. Dikabarkan bahwa keduanya pergi ke tempat karaoke dan minum alkohol jenis tequila. Pada (4/10/2023) dini hari, pasangan tersebut menunggu lift menuju parkiran. Namun terjadi perselisihan yang mengakibatkan Dini Sara dianiaya dengan cara ditampar dan kepalanya dipukul menggunakan botol tequila, sehingga Dini terjatuh. Tidak sampai situ, Ronald Tannur juga melindas kekasihnya menggunakan mobil yang dikendarainya. Tidak berupaya menolong kekasihnya dengan membawanya ke rumah sakit, ia justru malah membawa Dini ke apartemen di Jalan Puncak Indah Lontar, Surabaya. Tak kunjung sadarkan diri, akhirnya Dini dibawa ke rumah sakit National Hospital.

Sayangnya, nyawa Dini tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan Dead On Arival (DOA), yaitu sudah tidak bernyawa ketika sampai di rumah sakit. Terdapat luka pada paha kiri, lengan kanan dan kiri, serta pada bagian dada. Terdapat rekaman CCTV pada saat Dini terkapar yang membuat Ronald Tannur panik.

Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka (19/10/2023), ia dijerat pasal pembunuhan dan dituntut 12 tahun penjara. Pada (25/07), Pengadilan Negeri memvonis bebas Ronald Tannur.

Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow