Bawaslu Jaktim Roadshow Sosialisai Pengawasan Partisipatif Jelang Pilgub DKI Jakarta

Bawaslu Jaktim Roadshow Sosialisai Pengawasan Partisipatif Jelang Pilgub DKI Jakarta

Smallest Font
Largest Font
Kabar Kala, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Timur terus menggalakkan sosialisasi pengawasan partisipatif menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DK Jakarta 2024. 
Dalam sebuah acara roadshow sosialisasi yang digelar pada Kamis, 5 September 2024, bertempat di Aula PCNU Duren Sawit, Jakarta Timur, Bawaslu mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam mengawasi jalannya Pilkada Jakarta 2024.
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.30 pagi itu menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Ahmad Zaki Ainurrofiq, Manajer Pemantau Pemilu Bawaslu, dan Willem Johannes Wetik, Ketua Bawaslu Jakarta Timur. 
Dalam kesempatan ini, mereka menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga integritas pemilu, terutama dalam mencegah berbagai bentuk kecurangan yang sering terjadi.
Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem Johannes Wetik, menyebutkan bahwa peran masyarakat sangat krusial dalam setiap tahapan pemilu. 
“Bawaslu tidak bisa bergerak sendirian. Dengan adanya pelaporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran, seperti politik uang atau penyimpangan administratif, kami bisa segera melakukan tindakan. Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai jalur pelaporan, termasuk melalui aplikasi ‘Sigap Lapor’ atau WhatsApp group,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Ahmad Zaki Ainurrofiq juga mengajak warga untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kecurangan.
“Sering kali masyarakat memandang biasa adanya kecurangan dalam pemilu, namun hal ini harus dilawan. Pemilu adalah hak kita semua, dan kita wajib menjaga agar berlangsung dengan jujur dan adil,” tegas Zaki.
Acara sosialisasi ini juga menjadi momentum penting bagi Bawaslu untuk menyampaikan beberapa informasi terkait tahapan pemilu yang akan datang. Menurut Bawaslu, masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DK Jakarta 2024 akan dimulai pada 25 September 2024 dan berlangsung hingga 24 November 2024. 
Bawaslu meminta masyarakat untuk ikut mengawasi setiap proses kampanye guna memastikan tidak ada pelanggaran, seperti politik uang maupun penyalahgunaan wewenang oleh para kandidat. 
Mengatasi Tantangan DPT dan Partisipasi Milenial
Dalam diskusi interaktif yang berlangsung, beberapa isu krusial terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga dibahas. 
Baharudin, salah satu Komisioner Bawaslu DK Jakarta, menjelaskan bahwa masih terdapat nama-nama pemilih yang tidak berhak, seperti TNI dan POLRI serta warga yang sudah meninggal, namun masih tercantum dalam daftar pemilih. 
“Kami terus berupaya melakukan verifikasi dan perbaikan agar DPT dapat menjadi lebih akurat dan tidak memicu persoalan di kemudian hari,” jelas Baharudin.
Selain itu, upaya meningkatkan partisipasi pemilih muda atau milenial juga menjadi perhatian utama Bawaslu. 
Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta mengusulkan agar Bawaslu mengedukasi kaum milenial agar lebih sadar politik. 
“Anak muda adalah kunci perubahan, mereka perlu mendapatkan edukasi politik yang lebih baik agar dapat berperan aktif dalam pemilu,” ujar Ahmad Zaki menanggapi usulan tersebut.
Sosialisasi yang diadakan oleh Bawaslu ini menunjukkan komitmen kuat lembaga pengawas pemilu dalam melibatkan masyarakat secara partisipatif. 
Dengan semakin dekatnya hari pemilihan pada 27 November 2024, diharapkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat menjaga jalannya demokrasi yang bersih, transparan, dan adil di DK Jakarta. (Rilis/Mega/Mahar)
Glossary:
Pemilihan
Istilah yang digunakan secara resmi dalam aturan perundangan yang ditujukan dalam pelaksanaan pemilihan wakil rakyat di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pemilihan juga dikenal dengan istilah Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) atau Pemilukada.
Pemilu
Pemilu singkatan dari Pemilihan Umum. Merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow