Babak Baru Kasus Investasi Bodong Net89

Babak Baru Kasus Investasi Bodong Net89

Smallest Font
Largest Font

Kabar Kala, Jakarta - Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 telah menemui titik terang setelah para korban lewat kuasa hukumnya bertemu dengan para kuasa hukum dari tersangka dan menghasilkan kesepakatan perdamaian "Acta Van Dading" untuk menyelesaikan kasus yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp.10 Trilyun lebih.

Pihak kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Ferry Yuli Irawan, SH, MH selaku pengacara dan penasehat hukum korban Net89 menjelaskan bahwa setelah Bareskrim melakukan konferensi pers, selanjutnya akan diadakan pertemuan antara penyidik Bareskrim Net89 yang dipimpin Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta dengan para penasehat hukum pemilik 15 LP Bareskrim termasuk Penasehat Hukum dari para tersangka di ruang rapat Tipideksus lantai 5 Bareskrim.

"Rabu kemarin kami bertemu dengan penyidik yang menangani kasus Net89 untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi tujuan dari konferensi Pers kemarin termasuk mempertanyakan desas-desus kebenaran apakah penyidik tidak menyetujui proses Restorative Justice (RJ) yang para korban sepakati dan ternyata Penyidik mengatakan bahwa dipersilahkan untuk melakukan perdamaian dan selanjutnya bisa diberitahukan hasilnya kepada pihak bareskrim yg menangani perkara," ujar Ferry.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari rapat koordinasi kami mengetahui bahwa konferensi pers hari ini adalah untuk menjelaskan kepada publik bahwa proses Kasus Net89 ini tetap berjalan dan telah menetapkan beberapa tersangka termasuk sitaan aset dan uang Cash baru senilai 1,5 Trilyun, karena jika tidak diproses cepat maka masa tahanan dari para tersangka akan habis sehingga akan memperlama lagi proses kasus Net89 ketahap selanjutnya.

"Kami meminta ketegasan dari penyidik apakah benar penyidik tidak sependapat dengan RJ tetapi melalui tanya jawab tadi dengan penyidik bahwa mereka menyetujui adanya RJ sehingga diminta supaya kami mempercepat proses RJ yang lebih konkrit sehingga ada kepastian hukum kepada korban sembari penyidik memproses hukum," tambahnya.

"Kami berharap supaya teman-teman penyidik mempunyai frekuensi yang sama tentang proses Restorative Justice ini karena dengan pengalaman kami kasus-kasus sebelumnya seperti DNA PRO mengalami proses yang lama dimana maksimal persidangan 6 bulan, lelang aset BPA yang memakan waktu lama termasuk eksekusi JPU jika ada dualisme paguyuban yang membuat para korban menunggu lama dan menderita dan ini menjadi dasar kami kenapa RJ di Kepolisian menjadi solusi dalam kasus investasi bodong yang telah merugikan ribuan orang," pungkasnya.

Dalam pertemuan koordinasi dengan penyidik Net89 dihadiri pihak korban atau pelapor dari berbagai paguyuban salah satunya dari Ferry Yuli Irawan, SE, SH, MH dari Sentral & Partners law firm, MZA Lawfirm & Partners, Gempur, Onny Assaad kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing assiciate dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dan lainnya sementara dari pihak terlapor dihadiri Herry Yap dari kantor hukum HRY & Partners, Manulang dari Penasehat Hukum SMI.

Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.

Tim Editor
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
M Miko Prayoga Administrator

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow