Alfahrizal HA, Bersiap Laporkan Penghina Rektor UIPM Indonesia ke Bareskrim Polri

Alfahrizal HA, Bersiap Laporkan Penghina Rektor UIPM Indonesia ke Bareskrim Polri

Smallest Font
Largest Font

Kabar Kala, Jakarta Team Kuasa Hukum UIPM Indonesia, memberikan teguran (somasi) terbuka kepada pihak – pihak yang merugikan nama baik civitas akademik universitas. Sabtu, 05 September 2024.

Pasca pemberian gelar Honoris Causa oleh Presiden UIPM Thailand, terhadap influencer ternama Raffi Ahmad, atas pengabdiannya di dunia entertainment selama lebih dari 15 tahun serta membawa dampak positif kemajuan teknologi informasi di Indonesia dan cukup dikenal di Asia Tenggara, hal itu yang merupakan pandangan penganugerahan Doctor Honoris Causa.

Sekelompok orang yang tergabung dalam tim hukum UIPM Indonesia, resmi mengumpulkan berkas – berkas untuk dijadikan barang bukti yang nantinya diserahkan ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik dan berita bohong.

“Ada kurang lebih 20 nama yang akan kita serahkan ke Bareskrim, menyampaikan kepublik berita bohong dan tidak berdasarkan fakta,” ujar Alfahrizal HA, S. H

UIPM sendiri diketahui melakukan pendidikan berbasis online E-Lerning (Pendidikan Elektronik), dan di Indonesia sendiri memiliki kantor perwakilan di wilayah Bekasi.

“Kantor perwakilan UIPM Indonesia yang beralamat di Bekasi tersebut merupakan kantor yang digunakan sebagai sarana administrasi, bukan untuk tempat belajar mengajar,” terang kuasa hukum UIPM Indonesia Alfahrizal HA, S.H.

Di konfirmasi bahwa Legalitas UIPM Indonesia sendiri, UIPM Berada dalam keanggotaan APQN (Asia Pacifis Quality Network). Maka secara otomatis bahwa UIPM secara sah dan mutlak dapat mengikuti dan menjalankan Pendidikan Online.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum UIPM Indonesia memberikan somasi terbuka kepada pihak-pihak yang merugikan nama baik kampus, tanpa terkecuali.

“Terkait pencemaran nama baik dan berita bohong tentang Kampus kami (UIPM) saat ini sudah Ada beberapa nama yang sudah kita kantongi dalam waktu dekat akan kita laporkan ke Bareskrim Polri,” ucapnya.

Menurutnya, secara Hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN-(European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO ( United Nations Educational, Scientific and Cultural of Headquarter UIPM – UN ECOSOC Representative Organization ) EDEN didukung oleh Program ERASMUS+ Uni Eropa.

Lebih lanjut keberadaan UIPM di Indonesia juga memiliki badan hukum, dalam bentuk yayasan, dimana yayasan tersebut bergerak dibidang Pendidikan Perguruan Tinggi Swasta.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow